WahanaNews.co | Profesor Hikmahanto Juwana menungkapkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) merupakan ketentuan yang disiapkan bila terjadi perang.
Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
"Jadi kalau saya memahami, mohon izin, Yang Mulia, dari Undang‐Undang PSDN ini adalah ini undang‐undang untuk mempersiapkan apabila terjadi perang. Karena perang itu bisa terjadi sewaktu‐waktu. Kita tidak tahu kapan terjadi, tapi ketika terjadi, maka negara harus siap. Peraturan sudah ada mengaturnya dan dalam situasi seperti itu, tidak hanya sumber daya manusia yang bisa 'dikerahkan'," kata Hikmahanto Juwana dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Rabu (9/2/2022).
"Bahkan warga masyarakat ingin terlibat di dalam mungkin pertempuran itu, tetapi juga sumber daya non-manusia yang bisa dijadikan sebagai aset untuk negara menghadapi musuh. Nah, di sinilah kemudian Undang‐Undang PSDN ini ada," sambung Hikmahanto Juwana.
Dalam konteks hukum internasional, Perserikatan Bangsa‐Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional mengakui bahwa perang sudah tidak boleh lagi dalam rangka untuk agresi. Perang tidak boleh lagi dalam rangka untuk ekspansi.
Baca Juga:
Kemenhan Rekrut 1.000 Personel Komcad di Empat Wilayah Kalimantan Tahun 2024
"Kalau dulu di beberapa negara sebelum Perang Dunia ke‐2, ada yang namanya department of war atau secretary of war, menteri perang, itu sekarang sudah berubah menjadi department of defense atau secretary of defense, bahkan ministry of defense. Ini semua karena masyarakat internasional menganggap bahwa perang dalam konteks agresi itu sudah tidak diperbolehkan lagi," ujar Hikmahanto Juwana.
Hanya ada dua perang yang diperbolehkan, kata Hikmahanto, yaitu perang yang dimandatkan oleh PBB dan perang atas dasar hak untuk membela diri (right to self defense) sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 Piagam PBB.
"Dalam Pasal 51 Piagam PBB ini sebenarnya menyiratkan menyiratkan bahwa perang itu bukannya tidak ada di era modern sekarang ini, itu tetap ada. Dan tentunya negara‐negara diminta untuk mempersiapkan dirinya ketika mengalami apa yang disebut sebagai attack atau serangan yang terjadi oleh yang dilakukan oleh negara lain. Nah, dalam konteks demikian, maka tidak ada ketentuan yang spesifik dalam konteks hukum internasional, bagaimana perekrutan terhadap mereka-mereka yang bisa disiapkan untuk menghadapi suatu perang dari negara lain," tutur Hikmahanto.