WahanaNews.co | Tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa dan lurah agar perkara tidak menumpuk di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum IH Soal Pasar Kranji Siapkan Hal Ini
“Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka menjadi mediator, non litigation,” kata Yasonna, mengutip Tempo, Jumat (2/6/2023).
Yasonna mengatakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan membantu para kepala desa dan lurah untuk menjadi paralegal. Saat ini ada 294 kepala desa dan lurah yang menjadi paralegal.
Menurut Yasonna, peran paralegal ini penting karena sesuai konsep restorative justice (RJ), baik yang ada dalam hukum pidana maupun perdata. Selain itu, peran paralegal juga sesuai dengan konsep Undang-Undang Permasyarakatan saat ini.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
“Pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada nenek-nenek yang dulu kan pernah kejadian mencuri cokelat dikirim ke pengadilan. Mengapa tidak diselesaikan oleh kepala desa melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal,” ujar Yasonna.
Yasonna menilai, apabila ini berhasil, maka akan ada peningkatan kesejahteraan dan stabilitas politik di desa-desa. Oleh karena itu, lanjutnya, BPHN Kemenkumhan melatih para kepala desa dan lurah untuk menjadi paralegal.
“Maka mereka dilatih untuk menjadi paralegal. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita, untuk memberikan pendampingan, pelatihan, kepada kepala-kepala desa dan lurah,” tutur Yasonna. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.