WahanaNews.co | Demi memberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa
pandemi Covid-19, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan dan
konsultasi hukum.
Melalui Program Build Back National Economy Better itu, yang diselenggarakan Yayasan Inovasi dan Teknologi Indonesia (INOTEK), Rabu (19/5/2021) hingga Sabtu (22/5/2021), hadir para wirausaha dari lingkungan 8 Rusunawa di Jakarta, antara
lain Rusunawa Rawa Bebek, Rusunawa Pinus Elok, Rusunawa Jatinegara, Rusunawa Jatirawasari, Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Rusunawa
Cipinang Muara, Rusunawa
Marunda, dan Rusunawa Pengadegan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Pada kegiatan di Rusunawa Cipinang Besar
Selatan, Jumat (21/5/2021), Kepala Bidang Pembudayaan Hukum, Gunawan, menuturkan, melalui acara ini pihaknya berharap peserta mampu memahami aspek
legalitas terkait hak memperoleh perlindungan hukum atas
Kekayaan Intelektual para pelaku UMKM sebagai langkah untuk sukses bersaing di
era digital, sekaligus juga bisa berkonsultasi langsung terkait pendaftaran
merek dengan Penyuluh Hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dilakukan secara offline dengan metoda One on One Coaching & Consultation, dengan
tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.
Kasubbid Penyuluhan Hukum Langsung dan
Tidak Langsung, Aris Wahyudi, dalam kegiatan tersebut
mengatakan, tujuan dari pendampingan
dan konsultasi mengenai kemasan dan badan hukum kepada para pelaku
UMKM di lingkup Rusunawa Cipinang Besar Selatan ini tidak lain
adalah untuk memberikan pendampingan dalam membuat kemasan yang menarik, memberikan pengetahuan terkait informasi yang wajib ada pada
kemasan, serta memberikan konsultasi terkait pendirian badan usaha dan pendaftaran merek.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Yobbi Herbuono, Penyuluh Hukum Ahli
Pertama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan
konsultasi dan pendampingan kepada para wirausaha terkait legalitas pendirian
badan usaha ataupun bagi mereka yang ingin mendaftarkan merek agar lebih aman
dan terlindungi dalam bertransaksi di pasar yang lebih luas.
Di akhir, disampaikan pula oleh Kepala
Bidang Pembudayaan Hukum terkait bentuk layanan yang ada di BPHN, khususnya program konsultasi dan bantuan hukum gratis, yang menjadi tugas dan fungsi pokok Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum dan diharapkan ke depan kegiatan ini dapat bermanfaat
dan menumbuhkan semangat para wirausaha untuk mengembangkan bisnisnya, terlebih dalam situasi serba sulit di era pandemi Covid-19. [qnt]