WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, temuan sementara itu didapati pihaknya usai melakukan audit terhadap penggunaan dana proyek.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Terkait besaran kerugian negara, tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).
Hingga saat ini, lanjut Kuntadi, penyidik masih terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak terkait nilai potensi kerugian itu. Terlebih, kata dia, saat ini jalur KA Besitang-Langsa tak bisa digunakan akibat dugaan korupsi tersebut.
"Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya," tuturnya.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Adapun keenam tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir merupakan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.