WahanaNews.co |
Advokat Hotma Sitompul membantah menerima Rp 3 miliar sebagai honor penanganan
perkara anak di Kementerian Sosial.
"Tidak pernah terima Rp 3
miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat
diperiksa di KPK, dan saya katakan tidak pernah menerima, dan saya tahu tidak
ada yang terima," kata Hotma, saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
Hotma menjadi saksi untuk
terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang didakwa menerima
suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut
bahwa pada bulan Juli 2020, di Kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso, dan Kabiro Umum Kemensos,
Adi Wahyono, menyerahkan fee sebesar
Rp 3 miliar kepada Juliari.
Atas perintah Juliari,
diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus
kekerasan anak.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
Hotma mengaku dihubungi oleh
Dirjen Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat, untuk menangani kasus tersebut, meski
kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH
Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Hotma mengaku kenal dengan
Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang
mengenalkan Pak Menteri. Waktu itu saya di dalam penanganan perkara, melihat
jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi
prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan
anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin
naik banding agar si anak dipenjara.
"Kasihan anak kecil ini,
lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk
menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan,
kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono
untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.
Hotma pun menyebut, Juliari
tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono.
Untuk menindaklanjuti
pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari, tetapi
hanya berhasil menemui Adi.
"Saya sampaikan kalau
sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa
Agung," ungkap Hotma.
Hotma pun menyebut honor
untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta
atau Rp 11 juta, dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan kepada ibu
yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF, karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak di
bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," kata
Hotma.
Sebelumnya, dalam persidangan,
PPK pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso, membenarkan ia menyerahkan
Rp 3 miliar kepada Adi Wahyono, sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
"Kemudian, Rp 3 miliar
pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi, karena saya
ambil dulu uangnya di apartemen, dan supaya cepat, katanya Pak Adi, dijemput
orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko, dalam
sidang tanggal 7 Juni 2021.
Dalam sidang pada tanggal 31
Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial
tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke
ruangan saya di Biro Umum, dia minta cepat-cepat, sementara kami perlu mikir,
ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko, karena Joko yang mengumpulkan
uang," kata Adi. [dhn]