WahanaNews.co | Juru bicara sosialisasi RKUHP Albert Aries, merespons pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengkritik pasal tentang minuman keras (miras) di KUHP Baru.
Dia heran, Hotman baru mempersoalkan pasal tersebut padahal pasal itu sudah ada di KUHP lama.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat (1) KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini," ujar Albert Aries kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Albert menjelaskan, ketentuan tentang miras berasal dari Pasal 300 ayat (1) KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku.
Pasal itu, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Hotman Paris.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Sebelumnya tidak pernah diprotes Hotman Paris, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas," jelas Albert.
"Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini. Sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia," lanjutnya.
Albert menilai, pengaturan tindak pidana ini justru dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat, sekaligus melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk dan bukan sekadar 'tipsy' agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.