"Selain itu, berdasarkan ilmu kedokteran, keadaan mabuk merupakan intoksikasi fungsi otak," kata Albert.
Albert memaparkan, minuman keras dapat mengakibatkan psikosa akut yang dicirikan dengan kondisi psikis yang membawa akibat tidak ada atau berkurangnya pertanggungjawaban (pidana).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Apabila seseorang secara sadar menkonsumsi minuman keras dan dalam keadaan tidak sadarkan diri melakukan suatu perbuatan pidana, maka hal itu tidak bisa menjadi alasan pemaaf," papar Albert.
Hal tersebut, tambahnya, sesuai adagium "actio libera in causa, qui peccat ebrius, luat sobrius", yang artinya keadaan tidak sadarkan diri yang merupakan "buatan".
Misalnya, kata Albert, orang mabuk yang dibuat semakin mabuk lalu melanggar hukum, maka ia akan dimintakan pertanggungjawaban ketika sudah sadar.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Ketika seseorang berada dalam keadaan mabuk kemudian pihak lain memberikan minuman yang membuat orang tersebut menjadi bertambah mabuk, berarti dengan sengaja ia membahayakan keadaan orang tersebut atau mungkin juga membahayakan orang lain akibat tindakan tidak sadar dari orang mabuk tersebut," ucap Albert Aries.
Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja di sahkan DPR pada Selasa, 6 Desember, lalu.
Tiga pasal tersebut, yakni pasal 411 tentang perzinahan, pasal 422 tentang kumpul kebo dan pasal 424 tentang alkohol.