Menurut Hotman, dari tiga pasal kontroversial itu yang dinilai paling tak masuk akal adalah pasal 424 tentang alkohol.
Pasalnya, kata dia, muatan dalam pasal 424 tersebut justru akan merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Selain itu, menurutnya, turis akan menjadi sasaran jika misalnya dia akan membeli minuman saat berwisata di Indonesia. Aturan di pasal tersebut, dinilai tidak jelas.
"Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Di sini disebutkan kalau ada orang mabuk itu tidak dipidana, tapi kalau teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun. Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitress," ujar Hotman saat dikawasan Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember.
Selain itu, Hotman mengatakan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 juga tak ada penjelasan lebih rinci. Karena itu, menurutnya, hal itu akan membahayakan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Sementara pengertian mabuk di sini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalau memang tujuannya untuk mencegah orang mabuk, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel," tegasnya.
Hotman menyatakan, bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal. Menurutnya, pasal itu perlu di hapus dalam KUHP.
"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini," pungkasnya. [Tio]