WahanaNews.co | Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang tepat dan pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut suami Agustianne Marbun ini, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dark kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).
Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.