WahanaNews.co | Pengacara PT Maybank Indonesia Tbk (BNII), Hotman Paris Hutapea, terus membuka tabir atas raibnya dana nasabah
Maybank, Winda Earl Lunadi, dan Ibunya,
Floleta, di tabungan sebanyak Rp 22 miliar.
Dalam
diskusi yang ditayangkan di televisi, Selasa (10/11/2020) malam,pengacara yang akrab disapa Bang
Hotman itu
mengatakan bahwa tersangka AB alias Albert, Kepala Cabang Maybank di Cipulir, memutarkan dananya untuk investasi di instrumen
valuta asing aliasforex(foreign exchange).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Menurut
Hotman, dalam kasus ini, hilangnya dana milik atlet e-Sport, Winda Lunardi, dan ibunya, Floleta, senilai Rp 22 miliar itu disebabkan karena adanya praktikfrauddari
tersangka A.
"Diakui
bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan,
yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis. Dia tidak kabur, dia pakai uang
nasabah. Sebagian uang tersebut dipakai untuk bermainforex,"
kata Hotman Paris.
Meksi
begitu, Hotman masih tetap mempertanyakan kejanggalan atas rekening tabungan
dan kartu ATM yang Winda dan ibunya ke kepala cabang Maybank itu mendapat
persetujuan dari Winda.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Pertanyaannya,
apa dia menggunakan uang nasabah sudah mendapat persetujuan nasabah untuk mendapat
untung yang lebih besar? Pertanyaan hukum harus terjawab dulu, kalau disetujui,
tidak ada alasan bank harus membayar," ujar Hotman.
Hotman
juga mempertanyakan adanya aliran dana ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi, yang ditransfer dari Bank Central Asia atas nama
Kepala Cabang Maybank,
Albert.
Hotman
juga mempertanyakan pembelian polis Rp 6 miliar atas nama Winda di Prudential, yang diambil dari rekening Winda.