WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara ternama Hotman Paris kembali menyoroti isu yang tengah ramai diperbincangkan, dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Dalam unggahan video di media sosial pribadinya, Hotman mengulas aspek hukum terkait tes DNA dalam kasus perselingkuhan dan dampaknya terhadap hak waris anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Baca Juga:
Fritz Hutapea Bongkar Alasan Usir Aspri Hotman Paris dari Acara Keluarga
Menurut Hotman, tes DNA bisa membawa konsekuensi hukum yang merugikan pria yang sudah beristri.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak dari hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hak waris jika terbukti secara biologis sebagai anak sah.
“Pagi ini, saya membahas soal tes DNA dalam hubungan perselingkuhan. Kalau terbukti bahwa anak hasil hubungan gelap memiliki kecocokan darah dengan ayah biologisnya, salah satu dampaknya adalah anak tersebut berhak atas warisan. Ini sudah ditegaskan dalam putusan MK,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
Ia menambahkan bahwa konsekuensi ini tak hanya berdampak pada pria yang bersangkutan, tetapi juga pada istri dan anak-anak sahnya.
Sebab, harta warisan yang semula hanya diperuntukkan bagi keluarga inti bisa terbagi kepada anak dari hubungan gelap.
Selain itu, Hotman mengingatkan pentingnya memiliki penasihat hukum yang kompeten, terutama bagi pejabat dan tokoh publik yang rentan tersandung kasus hukum.