"Pihak ketiga itu juga dilindungi oleh hukum, ya kan. Nah pertanyaannya, kepentingan negara atau kepentingan warga negara yang harus dilindungi?" Ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III, Soedeson sebelumnya mewanti-wanti bahwa sejumlah beleid dalam RUU tersebut bisa menabrak konstitusi.
Baca Juga:
DPR Wanti-Wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan
Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, misalnya kata dia, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Merespons itu, peneliti ICW Yassar Aulia menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).
Baca Juga:
Komisi III Minta Kejagung Bongkar Kemungkinan Kasus Lain di Karo
"Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia," terang dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.