WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengungkap negara yang bisa melakukan perampasan aset tanpa ada putusan pidana atau non-conviction based (NCB) asset forfeitur.
"Kita mau menerima masukan dari ICW. Kasih kepada kami. Mana contoh-contoh negara-negara? Kan beliau di situ mengatakan ratusan ya? Enggak usah ratusan deh, lima aja negara yang sudah menerapkan undang-undang ini dan berhasil," ujar Soedeson saat dihubungi, Jumat (10/4/2026) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
DPR Wanti-Wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan
Soedeson menegaskan pihaknya bukan menolak usulan agar perampasan aset bisa dilakukan lewat gugatan perdata. Dia mengaku, hanya mewanti-wanti agar mekanisme perampasan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus hati-hati.
Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR justru merupakan bentuk dukungan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Tetapi pemberantasan korupsi apa pun tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya, kan begitu kan," ujar dia.
Baca Juga:
Komisi III Minta Kejagung Bongkar Kemungkinan Kasus Lain di Karo
Anggota DPR asal daerah pemilihan Papua itu menjelaskan selama ini Indonesia menganut sistem hukum pidana berdasarkan orang (in persona), dan bukan barang (in rem). Hanya lewat RUU Perampasan, prinsip in rem baru akan diterapkan.
"Nah, kita harus hati-hati karena kebendaan itu sendiri mempunyai hukumnya sendiri, kan begitu kan. Banyak sekali terjadi tabrakan," kata Soedeson.
Dia misalnya mempertanyakan, apakah negara bisa merampas harta hasil kejahatan yang sudah berpindah tangan kepada orang lain dengan cara yang sah. Sebab, UUD juga mengatur perlindungan terhadap harta kekayaan setiap warga negara.