Kurnia melanjutkan, perubahan rencana itu pun melibatkan Sekjen KPU RI yang disebut memerintahkan sekretaris provinsi agar melakukan hal serupa. Sekjen KPU, kata Kurnia, dikabarkan sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara KPU di daerah yang disertai ancaman mutasi.
"Caranya, sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten maupun kota, untuk mendatangi kantor KPU Provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," katanya.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
"Kabarnya, sekretaris jenderal sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Temuan ini mengonfirmasi dugaan kita sebelumnya," lanjut Kurnia.
Selain itu, Kurnia mengatakan pihaknya pun mendapat kabar adanya dugaan iming-iming kepada struktural penyelenggara KPU di daerah.
"Kami juga mendapatkan kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara KPU daerah. Iming-imingnya apa, iming-iming nanti untuk dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," katanya.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
Advokat Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi terhadap KPU RI terkait dugaan kecurangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum dalam verifikasi faktual parpol. Ibnu mengatakan dugaan kecurangan itu yakni dengan mengubah status verifikasi parpol yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
"Ada beberapa daerah ada perubahan yang mulanya tertera parpol tertentu TMS kemudian itu menjadi MS tanpa melalui proses pengaduan yang sah, baik yang dilakukan sebelum perbaikan ataupun setelah perbaikan. Memang parpol-parpol ini adalah partai yang sebetulnya tidak memenuhi syarat akan tetapi dijadikan memenuhi syarat," kata Ibnu dalam kesempatan yang sama.
"Pelanggaran dari TMS menjadi MS dari sejumlah partai tersebut kami menduga dilakukan oleh anggota KPU RI atau pejabat KPU RI kemudian anggota KPU Provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat KPU Provinsi atau kabupaten/kota," lanjut dia.