Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun, Kamil mengingatkan sengketa pers, termasuk produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
"Kami menghormati proses penegakan hukum, namun penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/).
Menurut Kamil, tindakan pidana semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
Ia mengatakan, perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.
Baca Juga:
Penyerangan Polrestro Jakut 60 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamil khawatir, penetapan tersangka terhadap jurnalis terkait pemberitaan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.
"Jika kritik atau opini langsung dianggap menghalangi penyidikan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman," kata Kamil.
Kamil menambahkan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak dapat serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui proses uji etik oleh Dewan Pers.