WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat memastikan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2026 ditiadakan, namun menegaskan transparansi tetap menjadi kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan, Selasa (31/3/2026).
Anggota KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keputusan tersebut harus dipahami sebagai kondisi administratif, bukan penurunan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Polda NTT Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Amankan Ibadah Paskah
"Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh badan publik dalam hal ini pemerintah daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan," kata Rospita.
Ia menambahkan harapan agar kualitas keterbukaan informasi meningkat signifikan ketika pengukuran kembali dilakukan pada 2027.
"harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025."
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Menurutnya, peniadaan IKIP 2026 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pendanaan operasional program yang termasuk dalam RPJMN.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya pengukuran indeks tidak boleh dimaknai sebagai melemahnya komitmen transparansi di lingkungan badan publik.
Hasil IKIP Nasional 2025 yang mencatat skor 66,43 dengan kategori sedang menjadi refleksi bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar.