WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat memastikan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2026 ditiadakan, namun menegaskan transparansi tetap menjadi kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan, Selasa (31/3/2026).
Anggota KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keputusan tersebut harus dipahami sebagai kondisi administratif, bukan penurunan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
"Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh badan publik dalam hal ini pemerintah daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan," kata Rospita.
Ia menambahkan harapan agar kualitas keterbukaan informasi meningkat signifikan ketika pengukuran kembali dilakukan pada 2027.
"harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025."
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Kongres Advokat Indonesia Terkait RUU Hukum Acara Perdata
Menurutnya, peniadaan IKIP 2026 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pendanaan operasional program yang termasuk dalam RPJMN.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya pengukuran indeks tidak boleh dimaknai sebagai melemahnya komitmen transparansi di lingkungan badan publik.
Hasil IKIP Nasional 2025 yang mencatat skor 66,43 dengan kategori sedang menjadi refleksi bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar.
Rospita menyoroti rendahnya literasi publik sebagai salah satu kendala utama, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi.
Selain itu, ia menilai kualitas dan ketersediaan informasi masih belum optimal, ditandai dengan informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyinggung minimnya komitmen pimpinan serta kapasitas badan publik, termasuk keterbatasan pemahaman terkait peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah.
Rospita juga menilai terdapat kecenderungan pembatasan informasi melalui dalih daftar informasi dikecualikan (DIK), meskipun sebagian informasi tersebut seharusnya terbuka sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menyimpulkan bahwa berbagai temuan tersebut menunjukkan keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.
Tanpa adanya pengukuran formal, badan publik justru didorong untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi," tutur Rospita.
KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif melakukan pengawasan serta memanfaatkan hak atas informasi guna memperkuat partisipasi publik dalam proses kebijakan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]