Rospita menyoroti rendahnya literasi publik sebagai salah satu kendala utama, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi.
Selain itu, ia menilai kualitas dan ketersediaan informasi masih belum optimal, ditandai dengan informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Polda NTT Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Amankan Ibadah Paskah
Ia juga menyinggung minimnya komitmen pimpinan serta kapasitas badan publik, termasuk keterbatasan pemahaman terkait peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah.
Rospita juga menilai terdapat kecenderungan pembatasan informasi melalui dalih daftar informasi dikecualikan (DIK), meskipun sebagian informasi tersebut seharusnya terbuka sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Ia menyimpulkan bahwa berbagai temuan tersebut menunjukkan keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.
Tanpa adanya pengukuran formal, badan publik justru didorong untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.