WahanaNews.co, Jakarta - Kelompok masyarakat menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran ke Bawaslu berkaitan dengan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.
TKN Prabowo-Gibran memastikan iklan itu tidak melibatkan anak-anak.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Siap Menangkan RIDO Satu Putaran
"Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon," kata pihak Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, dalam keterangannya, Rabu (22/11/23).
Dia mengatakan sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang menampilkan kampanye melibatkan anak di bawah umur.
Dia juga mengaku telah menyertakan rekaman video iklan sebagai barang bukti dalam laporannya ke Bawaslu.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Selain diduga melibatkan anak-anak dalam video kampanye, tim kampanye capres-cawapres tersebut juga diduga melanggar waktu kampanye. Meski tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu disebut Steve sudah memuat gambar dan foto dari salah satu capres peserta Pilpres 2024.
"Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar," tuturnya.
Respons TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, buka suara soal pelaporan ke Bawaslu tersebut. Dia memastikan tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam video itu.
"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," ujar dia secara terpisah.
Budisatrio menyebut pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku.
Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelas Budisatrio.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye." jelasnya.
Namun Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini. Dia juga menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.
"Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," paparnya.
"Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada disini, dan menuju 2024 itu dibawah oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan full 100% teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan!," lanjutnya.
[Redaktur: Sandy]