Sementara itu, Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, buka suara soal pelaporan ke Bawaslu tersebut. Dia memastikan tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam video itu.
"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," ujar dia secara terpisah.
Baca Juga:
Kasudinkes dr. Erizon Safari Imbau Masyarakat Jakarta Barat Manfaatkan Program CKG Pemerintah
Budisatrio menyebut pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku.
Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelas Budisatrio.
Baca Juga:
Arnod Sihite Lantik Pengurus SPTI KSPSI, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye." jelasnya.
Namun Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini. Dia juga menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.