WahanaNews.co, Jakarta - Kelompok masyarakat menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran ke Bawaslu berkaitan dengan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.
TKN Prabowo-Gibran memastikan iklan itu tidak melibatkan anak-anak.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: P2TL Tak Sekadar Penertiban, Tapi Juga Edukasi Konsumen
"Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon," kata pihak Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, dalam keterangannya, Rabu (22/11/23).
Dia mengatakan sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang menampilkan kampanye melibatkan anak di bawah umur.
Dia juga mengaku telah menyertakan rekaman video iklan sebagai barang bukti dalam laporannya ke Bawaslu.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi BSN Tetapkan KEK Gresik Sebagai Role Model SNI ISO 22301 di Indonesia
Selain diduga melibatkan anak-anak dalam video kampanye, tim kampanye capres-cawapres tersebut juga diduga melanggar waktu kampanye. Meski tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu disebut Steve sudah memuat gambar dan foto dari salah satu capres peserta Pilpres 2024.
"Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar," tuturnya.
Respons TKN Prabowo-Gibran