WahanaNews.co, Jakarta - Ketua IM57+ M Praswad Nugraha menyatakan terus mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penggantian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan Nawawi Pomolango bukanlah langkah yang memadai untuk mengevaluasi KPK, selama kualitas integritasnya masih sama.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Praswad Nugraha menjelaskan, "Kami percaya bahwa pergantian ke Nawawi dan komisioner lainnya tidak mencukupi jika kualitas integritas mereka masih sejalan dengan Firli Bahuri, kecuali mereka dapat membuktikan sebaliknya." Ungkapannya ini disampaikan pada Minggu, 26 November 2023.
Menurut Praswad Nugraha, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelahnya menunjukkan konsistensi IM57+ Institute dalam mendesak presiden untuk mengevaluasi KPK.
Terutama dalam konteks kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai telah mengurangi integritas pegawai KPK yang sebelumnya dianggap cukup baik.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kami di IM57 tetap teguh dalam pendapat bahwa seluruh pimpinan KPK harus dievaluasi, mengingat peran mereka dalam pemecatan 57 pegawai KPK yang sebelumnya bekerja sama dengan kami dalam IM57+ Institute," tambah Praswad.
Praswad menyatakan bahwa evaluasi terhadap KPK dapat dilakukan oleh Presiden dalam masa akhir jabatannya. Dia berharap agar Jokowi menjadikan KPK sebagai lembaga yang independen, terpisah dari kekuasaan eksekutif.
"Upaya yang dapat dilakukan oleh Presiden pada akhir masa jabatannya untuk melindungi KPK adalah mengembalikan status KPK sebagai lembaga independen yang berdiri di luar kekuasaan eksekutif, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU 19 tahun 2019. Saat ini, perlu dilakukan revisi terhadap UU 19 tahun 2019," ujar Praswad.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.