WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. Sedianya, pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 6 Februari.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan rapat yang akan digelar pada Senin, 3 Februari, akan membahas usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih: Nasib Pelantikan Dipertanyakan, Ini kata Pj Bupati!
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025. Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).
Di sisi lain, Ia menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari. Pasalnya, pemerintah hendak menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap jadwal pelantikan kepala daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.
Baca Juga:
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas Serta Gubernur Kalsel
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ujar dia.
"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," sambungnya.
Sebelumnya, Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.
Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.
"Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujar eks Kapolri tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]