WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia buntut aksi kekerasan polisi kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Telegram tersebut telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga:
Kapolri: Pemerintah Perkuat Kemandirian Bangsa di Tengah Konflik Global
Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, ada tiga kasus yang menjadi sorotan.
Pertama, kasus di Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Baca Juga:
Putra Sumut Monang Silitonga Jadi Gubernur Akpol, Ini Mutasi Terbaru Kapolri
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka seorang ibu yang menjadi korban penganiayaan oleh preman.
Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati, pekan lalu.
Dan, ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.