Lewat telegram tersebut, Listyo memerintahkan jajarannya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," demikian bunyi telegram tersebut.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Listyo juga meminta jajarannya untuk memberikan petunjuk kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi HAM.
Dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa, polisi juga diharuskan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi," tulis telegram tersebut.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Selaku Kapolri, Listyo juga meminta untuk memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam.
Baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
Selain itu, juga mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.