WahanaNews.co, Jakarta - Denny Indrayana pakar hukum tata negara dan putra Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru Re A, terlibat saling gugat imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Almas selaku pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat Denny ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Perkara yang didaftarkan pada Senin, 29 Januari 2024 itu terdaftar dengan nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb. Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 WITA.
"Hari ini saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," ujar Denny lewat siaran pers, Kamis (1/2) malam.
Dalam permohonannya, melansir CNN Indonesia, Almas menilai Denny telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
Almas mempersoalkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan mengenai putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Di antaranya Denny sempat menyatakan putusan MK nomor: 90/PUU-XXI/2023 ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.
Almas juga merasa keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut ayahnya mempunyai kedekatan dengan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran Rakabuming Raka.
Almas mengaku dirugikan atas penilaian Denny tersebut dan meminta ganti rugi senilai Rp500 miliar.
"Tergugat [Denny Indrayana] tidak pernah mampu membuktikan, menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tergugat," kata Almas dalam gugatannya.
Terdapat delapan poin tuntutan dalam gugatan Almas tersebut. Satu di antaranya ialah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.
Merespons upaya hukum tersebut, Denny menyatakan bakal melayangkan gugatan balik. Menurut dia, substansi permohonan Almas aneh dan lucu. Di sisi lain, hal tersebut dinilai sebagai modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbalik dan gugatan balik sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum yang telah diobrak-abrik oleh permohonan dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," ucap Denny.
[Redaktur: Alpredo Gultom]