WahanaNews.co | Buntut postingan Denny Indrayana terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) siap-siap melaporkan pendiri firma hukum Integrity ini ke organisasi advokat yang menaunginya.
Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai langkah MK yang akan melaporkan Denny ke organisasi advokat bertujuan menjaga marwah lembaga.
Menurut Jamin dengan adanya laporan ini setidaknya MK berupaya untuk menjaga wibawa. Di sisi lain, langkah tersebut untuk menegaskan informasi yang disampaikan salah.
"Yang diputuskan MK itu kan berbeda dari apa yang disampaikan Prof Denny, jadi MK ingin menegaskan kalau Prof Denny ini salah dalam menganalisis atau mendapatkan informasi yang merugikan MK," ujar Jamin, mengutip tayangan program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Jamin menambahkan, laporan MK ke organisasi advokat yang dinaungi Denny Indrayana lebih kepada kepada masalah etik, bukan substansi yang disampaikan.
Namun menurut Jamin langkah yang dilakukan MK sangat kecil, mengingat ujung dari laporan tersebut adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik profesi advokat.
Jika terbukti melanggar etika profesi, sanksi yang diterima yakni mencabut izin terlapor untuk beracara.