WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan mengenai 130 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh imigrasi Malaysia, pada Minggu (18/2/2024).
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa KBRI sejauh ini belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga:
RI Jadi Mitra Pembangunan Andal bagi Afrika, Dukungan di Sektor Kesehatan dan Energi
"Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin [PATI] di Shah Alam, pada 18 Februari pagi. KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut," katanya kepada awak media, dikutip Selasa (20/2/2024).
Dia mengungkapkan berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, sebanyak 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia 9 bulan.
"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," ujarnya.
Baca Juga:
Pembangunan IKN, Kemlu dan UNIDO Siapkan Strategi Kolaboratif
Seperti diketahui, Departemen Imigrasi Malaysia menggelar operasi penggerebekan bagi para pendatang gelap dari Indonesia yang mendirikan pemukiman ilegal di hutan Puncak Alam, Selangor.
Melansir Bernama, ada beberapa yang mencoba menyelinap melalui jalur pelarian di dalam hutan.
Selain 130 WNI, ada 2 orang pria asal Bangladesh yang juga ditangkap dalam operasi tersebut. Sejumlah orang dilaporkan berani melompat menuruni lereng curam di hutan untuk menghindari penahanan oleh pihak berwenang Malaysia, di malam hari.
Pelarian dari para pendatang gelap tersebut gagal karena aparat penegak hukum sudah mengepung kawasan tersebut sejak pukul 2 pagi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]