WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk 4 orang dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK).
Dari empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah merupakan mantan Lurah Sudiang Raya berinisial berinisial AWR.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Kepala Sub Direktorat 2 Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Ahmad Mariadi mengatakan, menahan empat orang dalam kasus dugaan pemalsuan SKTLK yakni AWR, MAJ, MD, dan R. Keempat pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
"AWR ini mantan Lurah di Sudiang. AWR ditahan bersama tiga pelaku lainnya agar memudahkan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Ahmad, Rabu (11/5).
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rappocini ini mengungkapkan salah satu pelaku sempat menghapus bukti scan yang tersimpan dalam komputer. Meski sempat dihapus, polisi bisa mengembalikan semua berkas yang terhapus dalam komputer.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
"Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus. Perangkat komputer digunakan untuk melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," lanjut dia.
Modus pemalsuan SKTLK berawal dari laporan Mustakim tentang kasus kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 April 2021. Mustakim membuat laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT.
Selanjutnya petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai disampaikan pelapor. Dari surat itu, pelaku meniru dan memalsukan dengan mengubah muatan surat kehilangan tersebut menjadi 36 akta jual beli (AJB).