WAHANANEWS.CO, Jakarta – Meski pemerintah terus menggalakkan pemberantasan terhadap praktek mafia tanah, dengan dibentuknya satgas mafia tanah, faktanya komplotan ini disinyalir masih eksis beroperasi.
Seorang Ibu berinisal SSN (50) di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga menjadi salah satu korban akibat praktek komplotan mafia tanah.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
Bagaimana tidak, tanahnya berdasarkan sertipikat SHM Nomor 31, seluas 1.196 m2 terletak di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berbalik nama secara sepihak kepada seseorang inisial (HB). Padahal diketahui SSN tidak pernah merasa menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.
Terkait kasus tersebut, pengamat pertanahan yang juga seorang konsultan hukum pertanahan Zainal Abidin angkat suara.
Zainal, sapaan akrabnya, mengatakan setelah mempelajari kronologis dan data-data terkait peralihan sertipikat SHM Nomor 31 Ceger yang beralih sepihak sudah bisa dikategorikan perbuatan para mafia tanah.
Baca Juga:
Kantah Kota Surabaya I Terima Kunjungan Study Tiru dari Kantah Kabupaten Pamekasan
Indikasi paling nyata menurut Zainal yakni, peralihan tanah dengan foto copy akta jual beli (AJB) palsu yang dikeluarkan oleh oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tanpa kehadiran pihak pemilik tanah yaitu SSN dan suaminya di PPAT, kemudian adanya tanda tangan di berkas-berkas lain yang palsu, dan tanda tangan kuitansi penjualan palsu.
“Ini terlalu berani, selain proses pembuatan AJB yang keluar melanggar prosedur, pembukaan pemblokiran di BPN Jakarta Timur terlalu gampang,” kata Zainal Abidin, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) yang juga sering diperbantukan pemerintah dalam memberikan sosialisasi terkait pertanahan kepada masyarakat.
Sebelumnya SSN selaku pemilik tanah telah memblokir ke pihak BPN Jaktim. Namun pihak BPN bisa dengan mudah mengeluarkan surat pembukaan pemblokiran, padahal SSN tidak pernah membuka dan memberikan kuasa pembukaan pemblokiran kepada pihak manapun.