WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara asing di Rusia, kembali menuai sorotan publik setelah ia menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
Namun pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria telah otomatis gugur sejak ia bergabung dengan militer negara lain tanpa izin resmi dari Presiden.
Baca Juga:
Kematian Arya Daru Belum Terungkap, Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan Satria masuk dalam dinas ketentaraan asing secara otomatis membuatnya kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," ujar Supratman.
Baca Juga:
Ramai Satria Arta Gabung Militer Rusia, Segini Nilai Bayaran yang Diterima
Pasal 23 huruf d menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf e menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan juga berlaku bagi mereka yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
Supratman juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Pasal 31 yang memperkuat konsekuensi hukum kehilangan status WNI bagi mereka yang bergabung dengan institusi militer asing.
"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman.
Namun hingga kini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi mengenai status Satria, baik dari perwakilan Indonesia di luar negeri maupun dari otoritas lainnya.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa jika terbukti, Satria harus melalui proses permohonan kembali menjadi WNI melalui prosedur naturalisasi.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," jelasnya.
Satria Arta Kumbara sendiri menyampaikan penyesalannya melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia memohon maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Budi Arie Sugiono atas kontrak yang telah ia tandatangani bersama Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.
Kisah Satria menjadi perhatian publik karena menyangkut status hukum, kedaulatan, dan loyalitas negara.
Pemerintah menegaskan, keinginan untuk kembali menjadi WNI bukanlah proses yang mudah atau otomatis. Semua harus mengikuti mekanisme yang telah diatur undang-undang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]