WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri terkait dengan status kewarganegaraan Satria.
Baca Juga:
Donald Trump Perketat Kebijakan, Ribuan WNI di AS Harus Tinggalkan Negeri Paman Sam
"Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).
Supratman meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.
Baca Juga:
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Segera Diekstradisi ke RI
Sebelumnya, TNI AL sudah memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia.
TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.