WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah Satria Arta Kumbara menggemparkan publik setelah dirinya muncul dalam video penuh penyesalan, mengaku rindu pulang ke Indonesia.
Mantan anggota Marinir TNI AL ini kini masih berada di garis depan Ukraina sebagai tentara bayaran dalam pasukan Rusia, keputusan yang diam-diam ia ambil setelah meninggalkan tanah air.
Baca Juga:
Eks Kabais: Tentara Bayaran Mirip Tawaran TKI Bergaji Tinggi, Tidak Ada Kaitan Dengan Negara Asalnya
Namun, langkah tersebut kini berbuah dilema hukum yang rumit: apakah Satria masih warga negara Indonesia?
Pemerintah pun bersikap hati-hati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi kepulangan Satria, namun hanya jika status kewarganegaraannya masih sah.
"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," ujar Yusril kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Baca Juga:
Rusia Sebut 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Ini Respon Kemlu RI
Namun, ia mengingatkan bahwa jika Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena menjadi bagian dari militer asing tanpa izin Presiden, maka haknya untuk kembali secara hukum bisa gugur.
Status itu kini perlu diverifikasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan hal senada.