WahanaNews.co | Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, peraturan membolehkan untuk dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum ataupun hakim dengan penetapannya, menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Hogi Minaya Tak Layak Dipidana
Penahanan dilakukan karena keadaan tertentu yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Seorang tersangka atau terdakwa juga dapat mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan syarat yang tertuang dalam KUHAP.
Penangguhan penahanan merupakan tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru
Syarat Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 KUHAP.