Pasal tersebut berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan.
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
Syarat penangguhan penahanan tersebut, yakni:
- Tersangka atau terdakwa wajib lapor;
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah;
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.
Penangguhan penahanan dapat dicabut jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang tercantum ini.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.