Pasal tersebut berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan.
Baca Juga:
Bale Sabha Adhyaksa Hadir, Jaksa Kini Dampingi Warga Bali dari Tingkat Desa
Syarat penangguhan penahanan tersebut, yakni:
- Tersangka atau terdakwa wajib lapor;
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah;
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
- Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.
Penangguhan penahanan dapat dicabut jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang tercantum ini.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.