WahanaNews.co | Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebesar Rp 501 miliar.
Setiyadji mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo Subianto telah memecat dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
Baca Juga:
Roadshow Konsolidasi Partai Gerindra, Ini Pesan Ketua DPD Jabar untuk Pilkada Kota Bekasi
"Karena Ketua Umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya Ketua Umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Namun, dalam gugatan tersebut, Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.
Baca Juga:
Dukungan Kepada Pasangan Calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Terus Mengalir
Setiyadji sendiri telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
Dia enggan berbicara panjang lebar terkait kasus itu.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.
Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.
Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. [dhn]