WahanaNews.co | Majelis
hakim PN Jaktim menawarkan 3 opsi pada Rizieq Shihab, dan salah satu di
antaranya adalah pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi
itu?
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir
progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.
"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif,
berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti
menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat
dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang
menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun, dia menyebut ada konsekuensi hukum
jika Rizieq memilih mengajukan grasi.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh
Presiden Joko Widodo, maka perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Rizieq
tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan
hukum.
"Kalau minta ampunan, kan diputuskan 4 tahun, kalau itu
ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan
hilangkan sifat lawan hukum, sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya
dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima,
Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun pada presiden, grasi istilahnya, sudah
mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.
Hibnu menyebut opsi grasi disampaikan hakim semata-mata
bukan diputuskan oleh hakim. Menurutnya hakim ingin memberikan informasi ada
upaya hukum lain yang lebih cepat untuk Rizieq.
"Iya, tapi kan stelsel-nya kan stelsel aktif, artinya
hakim hanya memberikan informasi aja. Hakim menginformasikan, kalau orang nggak
minta ya nggak diberikan. Di sini stelsel-nya aktif artinya di sini ketika
nanti Pak Rizieq sebagai terdakwa ya minta ampun, kalau nggak minta ya nggak
diberikan, gitu ya. Memohon ampunan atas kegaduhan ini, sehingga dia akan
diberikan pengurangan, misalnya gitu," jelasnya.
Dia juga tidak menampik ada faktor ketokohan yang dimiliki Rizieq
sehingga muncul opsi grasi yang diinformasikan oleh hakim. Dia menyebut opsi
grasi ini justru akan mempercepat proses hukum.
"Sosoknya, karena sosoknya, ini kan dalam perkara
perkara dalam situasi pandemi kan gitu, sehingga menjadikan suatu berita yang
membuat gaduh lah, sehingga tidak menjadikan berkepanjangan, selesai, sehingga
ke depan menjadi lebih baik lagi, tidak membuat kegaduhan di situasi pandemi,
arahnya mungkin seperti itu saya melihatnya, bukan seperti perkara perkara yang
kaitannya korupsi, menghilangkan nyawa dan sebagianya," jelasnya.
"Inikan kegaduhan berita bohong, sehingga hakim punya
inisiatif "Sudahlah kamu terbukti dan sebagainya, segeralah minta ampun aja
pada Presiden" dengan bentuk istilahnya grasi, pengurangan dari 4 tahun menjadi
2 tahun misalnya, kembali pada menjalankan tokoh di umatnya seperti itu
arahnya," lanjut dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara
Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah
membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya
hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah
majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama,
hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah
banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim,
Kamis (24/6).
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan
pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu
grasi," tutur hakim memberi opsi.
Habib Rizieq sendiri menyatakan memilih mengajukan banding
atas vonis 4 tahun dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi. [qnt]