WahanaNews.co | Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan oleh Ubeidilah Badrun ke KPK dengan dugaan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis pada Senin hari ini, (10/1/2022).
Diketahui, perusahaan tersebut adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun. Kemudian, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan hanya dengan nilai Rp78 miliar.
Ubedilah menyatakan bahwa kedua putra Jokowi itu ikut memiliki saham yang cukup besar di PT SM. Hal inilah yang membuatnya melaporkan kedua putra presiden itu.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Lantas, siapakan sosok Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua putra Jokowi itu?
Dilansir dari VIVANews, Ubedilah Badrun adalah seorang dosen dan akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik.
Bekas Aktivis 1998