WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi harus pasrah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menambah daftar petinggi pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kala itu, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Tak hanya itu, ada juga Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan.
Mochtar disebut terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.