WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam sejumlah panggilan pemeriksaan KPK.
Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan jika penangkapan Lukas guna mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Sekadar informasi, Lukas ditangkap petugas gabungan dari KPK dan kepolisian pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura, Papua.
Setelah diamankan, tersangka Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal. Usai dilakukan pemeriksaan awal, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD, Lukas masih harus dilakukan perawatan intensif.
Namun, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas. Karena kondisinya masih belum stabil, KPK langsung membantarkan Lukas. Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).