Hal ini tertuang pula secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Daya tangkal dibangun melalui pembinaan kesadaran bela negara bagi seluruh warga negara, sehingga terbangun karakter rakyat yang militan atas dasar kecintaan pada NKRI,” jelas Dudung, dalam orasinya yang mengangkat tema Membangun Daya Saing Bangsa Melalui Sistem Tata Kelola Sumber Daya Nasional dan Sistem Pertahanan Nasional.
Baca Juga:
Ada Letjen Maruli Simanjuntak, Pengamat Sebut 3 Kandidat Kuat KSAD Pengganti Jenderal Dudung
Dudung mengatakan, Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan bernegara tersebut, maka pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara.
“Eksistensi sebuah negara sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri,” kata dia.
Baca Juga:
Prajurit Tengkorak Robertus Simbolon Gugur Diserang KKB, KSAD Ungkap Belasungkawa
Lalu, dia juga menyampaikan, kebijakan pertahanan dan keamanan negara pascaperang dingin tidak lagi berfokus pada isu persaingan ideologis Blok Barat dan Timur, tetapi arus demokratisasi dan interdependensi.
Selain itu juga isu lingkungan yang turut memegang peranan penting dalam mengubah pola interaksi antarnegara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.