WahanaNews.co | Merupakan hal wajar ketika berhadapan dengan kejahatan pasti kita akan melakukan perlawanan sebagai perlindungan diri. Namun perlu diketahui, upaya perlindungan jangan sampai berujung pidana pada diri sendiri.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno menjelaskan, ada syarat atau aturan hukum bagi masyarakat ketika dalam keadaan darurat, terpaksa melawan. Seperti ketika menghadapi kejahatan begal.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Menurutnya, meski tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum. Namun masyarakat tidak boleh dengan sengaja mempersenjatai diri, karena hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ya nggak boleh (mempersenjatai diri) pembelaan itu harus terpaksa dilakukan dan ada serangan yg melawan hak dan sekonyong-konyong terhadap badan, kehormatan, barang diri sendiri atau orang lain," kata Hendro, Rabu (20/4).
Selain itu, kata Hendro, masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri. Sekalipun berhadapan dengan pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
"Kalau pelaku sudah tertangkap juga nggak boleh main hakim sendiri," katanya.
Apalagi perlindungan dilakukan menggunakan senjata tajam. Sekalipun dengan maksud melindungi diri.
Kendati demikian, Hendro menyatakan kepada masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal. Polisi tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.