WahanaNews.co | Secara resmi polisi menetapkan Siti Anisa Nasution (SAN) sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang bikin ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online (pinjol).
Polisi memamerkan tampang SAN ke publik.
Baca Juga:
100 Mahasiswa FST UNIAS Dimagangkan, Plt. Rektor: Jaga Citra dan Nama Baik
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan SAN. SAN ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan Polres Bogor berwarna biru.
SAN didampingi dua orang polwan saat dihadirkan di lokasi konferensi pers di Mapolres Bogor pada Jumat (18/11/2022). SAN tampak terus menunduk dan menampilkan raut muka muram.
Polisi sempat menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan tersebut. Barang bukti itu di antaranya buku tabungan, kartu ATM, hingga kunci mobil.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 1 unit mobil sebagai barang bukti. Polisi juga menunjukkan tangkapan layar (screenshot) dari toko online di aplikasi jual beli online.
Tipu Mahasiswa untuk Bayar Utang Pinjol
SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari tadi. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.