Ketiga, isu yang berkaitan dengan mada jabatan anggota KPU di dserah. Saat ini masa jabatan anggota KPU di daerah tidak dalam satu waktu yang sama. Sehingga bila terjadi di tengah tahapan pemilu dikhawatirkan akan menganggu tahapan yang berjalan.
Maka tengah dibahas bila masa jabatan anggota KPU di daerah seluruhnya diserentakan.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
"Nah serentakkannya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentakkan sekali. Ada juga yang serentakkan dua kali, tahun 2023 ada yang tahun 2024 atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju. Ada yang diundur, kan kira-kira gitu. Nah ini yang sekarang kita sedang dalami terus," papar Doli.
Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye. Hal ini diubah untuk memberikan waktu KPU melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Untuk Pileg akan dilakukan lebih lama karena distribusi lebih besar dibandingkan Pilpres.
"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," jelas Doli.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Isu terakhir adalah terkait nomor urut partai politik. Hal ini dimasukkan karena ada aspirasi nomor urut partai politik di pemilu sebelumnya tidak diubah di 2024. Menurut Doli, pemerintah, KPU dan fraksi-fraksi di DPR tidak keberatan.
"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," ujar Doli. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.