WahanaNews.co | Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu mengkaji serta merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu, sebagai dampak dari pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Tiga provinsi baru Papua telah resmi dibentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Ada lima isu yang dibahas dalam Perppu UU Pemilu kali ini. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masih memungkinkan ada penambahan isu.
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR RI. Bertambahnya jumlah provinsi berakibat terjadi penambahan jumlah anggota dewan di Senayan.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
"Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," kata Doli.
Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal ini sebagai konsekuensi penambahan jumlah anggota DPR.
"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRDnya," kata Doli.