WahanaNews.co | Karo Penmas Divisi
Humas Polri, Brigjen
Awi Setiyono, menyatakan, pihaknya tak mempersoalkan kemauan tersangka Irjen Napoleon
Bonaparte untuk buka-bukaan fakta terkait perkara dugaan suap penghapuan red notice Djoko
Tjandra dalam
persidangan.
Awi
beralasan, perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan. Sehingga, Polri enggan berkomentar.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Kami
tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah
dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU," ucap Awi di Mabes Polri,
Jakarta, Senin (19/10/2020).
Meski
sempat menolak berkomentar, Awi kemudian menyebut adalah hal yang baik jika Irjen Napoleon
bakal membuka fakta yang terjadi dalam persidangan. Sebab, nantinya perkara itu
akan lebih terang dan jelas.
"Mau
buka-bukaan di pengadilan, nggak apa-apa. Malah bagus, lebih terang benderang," kata
Awi.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Sebelumnya,
Napoleon menyatakan kesiapannya menghadapi perkara yang menjeratnya. Bahkan,
dia mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Pernyataan
itu diucapkan Napoleon ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020).
"Ada
waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.
Dalam
kasus dugaan suap penghapusan red notice itu,
penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan
sebagai penerima dan pemberi.
Irjen
Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga menjadi penerima suap penghapusan red notice.
Keduanya
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara
Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjadi
pemberi suap.
Keduanya
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam perkara suap
tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, telepon seluler
termasuk CCTV sebagai barang bukti. [qnt]