WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menjelaskan alasan penyidik menetapkan alat kontrasepsi atau kondom sebagai barang bukti dalam kasus kematian diplomat muda Kemenlu RI, Arya Daru Pangayunan, yang tewas dengan kondisi tragis di kamar kosnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan pada Kamis (2/10/2025), bahwa polisi wajib mengamankan semua barang yang ditemukan di lokasi perkara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Keluarga Minta Kasus Diplomat Arya Daru Ditangani Bareskrim
"Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas yang ada di ditemukan di lantai 12 rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan barang bukti atau petunjuk tersebut untuk membuktikan ada atau tidak yang terkaitan dengan suatu tindak pidana," kata Reonald di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, "Jangan sampai nanti ada alat bukti atau barang bukti yang tidak terkumpulkan atau tidak didapatkan oleh penyidik."
Menurut Reonald, setiap barang yang diamankan nantinya akan diteliti lebih lanjut, apakah memiliki kaitan langsung dengan peristiwa kematian Arya atau tidak.
Baca Juga:
Penuh Kejanggalan, Keluarga Diplomat Arya Daru Desak Penyelidikan Lanjutan
"Jadi bukan penyelidik mau ngarang-ngarang, tidak. Jadi yang apa yang didapatkan apa adanya harus ditunjukkan di situ," ucapnya.
Sebelumnya, istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, mengaku heran dengan keputusan polisi menjadikan kondom sebagai barang bukti dalam kasus suaminya.
Meta menegaskan bahwa kondom yang ditemukan polisi di kamar kos bukan milik almarhum, melainkan miliknya saat berkunjung ke Jakarta.