WAHANANEWS.CO, Kupang - Pemilik akun Facebook bernama Nafa Arshana yang sempat menuai kecaman karena komentarnya kepada almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya muncul di hadapan publik untuk menyampaikan permintaan maaf.
Nafa Arshana sebelumnya menulis pernyataan di media sosial yang menyebut Prada Lucky tidak bermoral dan memiliki orientasi seksual menyimpang, komentar yang memicu amarah keluarga korban di tengah suasana duka.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
Dalam pernyataannya yang disampaikan didampingi suaminya yang juga anggota TNI, Nafa menyampaikan duka cita kepada keluarga besar Serma Christian Namo, ayah Prada Lucky, dan mengakui bahwa komentarnya di Facebook telah melukai hati keluarga korban.
Ia mengaku sadar ucapannya menunjukkan kurangnya empati, serta menegaskan tidak bermaksud membela atau membenarkan para tersangka yang menganiaya Prada Lucky hingga tewas.
Nafa berharap keluarga korban dan warganet bersedia memaafkan kekhilafannya, seraya menyatakan keinginan agar para pelaku yang merupakan senior korban di TNI dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Sebelumnya, kemarahan Serma Christian Namo memuncak ketika mengetahui akun Nafa Arshana menghina anaknya di media sosial, bahkan sebelum jenazah sang anak dimakamkan.
Christian, yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao, NTT, menegaskan bahwa pemilik akun tersebut adalah istri seorang tentara, dan mengingatkan agar tidak memperkeruh keadaan.
Ia menilai pernyataan Nafa Arshana tidak bermoral, dan berjanji akan mencari pemilik akun tersebut sebelum anaknya dikuburkan.
Prada Lucky tewas pada Rabu (6/8/2025) setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh seniornya di Yonif TP 834/Wakanga Mere, meski pimpinan batalyon telah melarang kekerasan fisik dalam proses internal.
Penganiayaan yang terjadi sejak akhir Juli itu menyebabkan luka serius di tubuh Lucky, termasuk lebam, sayatan, dan bekas sundutan rokok, hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong meski sempat dirawat di RSUD Aeramo selama empat hari.
Tim penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka, dengan empat di antaranya, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sementara 16 lainnya masih menunggu proses penahanan setelah pemeriksaan selesai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]