WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sedikit
menanggapi ramainya wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk
menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Surya Paloh, wacana tersebut
harus didahului dengan bertanya kepada masyarakat, tidak boleh hanya pendapat
dari MPR.
Baca Juga:
Panaskan Mesin Partai, Nasdem Sikka Gelar Konsolidasi Pemenangan SARR dan SIAGA
"Bagi Nasdem, kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas, tanya dulu sama
masyarakat kalau mau amendemen," ujar Surya, dalam pidato
kebangsaan perayaan 50 tahun Centre for
Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin (23/8/2021).
Nasdem menegaskan, suara masyarakat
perlu terlebih dahulu didengar oleh MPR.
Bila mayoritas publik tak
menginginkannya, lebih baik wacana tersebut tak dulu direalisasikan.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"Kalau memang tidak berani ke
sana, sebaiknya jangan amendemen itu," ujar Surya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo,
mengatakan, proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat
panjang.
Sebab, saat ini, Badan Pengkajian MPR RI masih sedang
menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Lagipula, menurutnya, disetujui
tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat
tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan
kelompok DPD.
"Perjalanan masih panjang. Jadi,
tidak usah marah-marah, apalagi sampai kebakaran jenggot.
Karena, MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi
rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Bamsoet, dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Ia berharap, hasil kajian yang
dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal tahun 2022
mendatang.
Ia menjelaskan, pentingnya
menghadirkan PPHN tidak muncul begitu saja.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi
rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
"MPR RI periode saat ini hanya
melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," ujar mantan
ketua DPR RI tersebut. [qnt]