WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang
Soesatyo alias Bamsoet, memaparkan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), diperlukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam amandemen terbatas itu, hanya akan ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Penambahan
satu ayat pada Pasal 3, yang
memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara
penambahan satu ayat pada Pasal 23,
mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan Presiden pasca-2024
apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak
ada penambahan lainnya dalam amandemen kelima UUD NRI 1945. Termasuk, wacana
penambahan masa jabatan Presiden
menjadi tiga periode ataupun perubahan sistem Presidensial. Justru kita perkuat, dari visi-misi Presiden menjadi visi-misi negara melalui PPHN,"
ujar Bamsoet, dalam
Diskusi Akademik Urgensi Amandemen
Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk Kesinambungan Pembangunan,
di Universitas Ngurah Rai, Bali, Senin (10/5/21).
Turut
hadir pejabat struktural Universitas Ngurah Rai, antara lain Rektor, Ni Putu Tirka Widanti; Wakil Rektor, I Gede
Sumarda; Wakil Rektor III, Dewa Made Karsa; Direktur Pascasarjana, Nyoman Diah Utari; Dekan Fakultas Hukum, I Wayan Putu Sucana; Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, I Gusti Made Sudika; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Gede Wirata; Dekan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Ade
Maharani.
Hadir
pula Ketua Yayasan Jagadhita Denpasar, Anak
Agung Gde Raka, serta
para mahasiswa Universitas Ngurah Rai.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Ketua
DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pasca-amandemen keempat konstitusi, fungsi Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Sementara
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan
visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Hal
ini justru tidak memberikan jaminan bahwa satu periode pemerintahan akan
melanjutkan program pembangunan yang sudah dilakukan pemerintahan periode
sebelumnya. Sebagai gambaran analogi sederhana, kebijakan pemindahan Ibu Kota
Negara yang pembangunannya dimulai pada periode pemerintahan Presiden Joko
Widodo dengan membutuhkan waktu tidak sebentar, tidak memiliki jaminan
pembangunannya akan dilanjutkan oleh presiden penggantinya" kata Bamsoet.